aceh-tamiang

Suami di PHK, emak-emak tuntut pesangon di Aceh Tamiang

Selasa, 25 November 2025 | 11:51 WIB
Foto HO


Kuala Simpang (Aentenews) - Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang pada Senin (24/11), didatangi puluhan orang untuk menuntut pembayaran pesangon terhadap delapan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut.





Diantara puluhan pengunjuk rasa di PT PD PATI Kebun Pantai Kiara di Desa Sumadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang menuntut pembayaran pesangon itu terdapat kaum perempuan atau emak-emak yang merupakan isteri dari yang di PHK.





Puluhan buruh karyawan pengunjuk rasa itu tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI). Mereka menuntut pembayaran delapan pekerja yang di PHK pada tahun 2024.





Istri-istri para karyawan korban PHK juga ikut demo turun ke jalan sambil membawa poster dan spanduk.





“Setiap hari perusahaan beroperasi menjual hasil TBS sawit, tapi ngakunya tidak ada uang untuk membayar pesangon delapan karyawan yang di pecat,” kata Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan di Kantor PT PD PATI.





Delegasi pengunjuk rasa diterima Manager PT PD PATI atas nama Lim Herpim Marpaung dan jajaran, anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang serta unsur kepolisian.





Manajemen perusahaan dianggap tidak serius membayar pesangon bagi delapan eks karyawan yakni Tugiman, Kariman, Katimo, Sutopo, Nasirin, Sunardi, Suhardi dan Indrawan. Mereka sudah satu tahun lalu di rumahkan tanpa kepastian hak pesangon.


Halaman:

Tags

Terkini

Lantai Huntara di Aceh Tamiang perlu diperkuat

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:44 WIB