Ia menjelaskan skema insitu berarti rumah dibangun kembali di lokasi atau lahan milik warga sendiri. Dalam skema ini, warga dapat memilih rumahnya dibangun oleh pemerintah atau membangunnya sendiri dengan bantuan dana sekitar Rp60 juta.
“Pemda tanya warga, apakah mereka mau tinggal di situ dibangunkan oleh BNPB atau mau bangun sendiri dengan indes Rp60 juta. Tapi tanahnya harus tanah milik sendiri,” ujarnya.
Sementara skema komunal berarti warga akan ditempatkan di kawasan hunian baru yang dibangun bersama dalam satu kompleks yang disiapkan pemerintah.
Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan, baik dari tanah milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang layak.
“Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Tito menegaskan pilihan warga tersebut harus didata secara jelas melalui formulir dan disertai pernyataan agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap.
Aentenews by Farid Ismullah