Foto: Ketua PWI Aceh Tamiang Erwan
Aceh Tamiang ( Aentenews) -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam tindakan pengusiran sejumlah jurnalis saat santunan anak yatim dari Bank Syariah Indonesia (BSI), pada 7 Maret 2026.
Santunan terhadap yatim dan wakaf Al Quran yang dilaksanakan BSI di Mesjid Darussalam dekat Huntara Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru.
Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam kegiatan santunan anak yatim dan penyaluran wakaf Quran tersebut merupakan wartawan yang resmi diundang oleh pihak BSI untuk meliput kegiatan kegiatan tersebut.
Menurut Erwan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
"PWI Aceh Tamiang mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Erwan.