Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (2/3/2026). Foto Ist
Tapaktuan (Aentenews) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Program Commander Wish Kapolri PRESISI Nomor 6 yang menekankan pada peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional.
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah CM (44), warga Desa Suak Nibong, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan ATR (21), warga Desa Jambo Papan, Kabupaten Aceh Selatan. Keduanya terjerat perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bersamaan dengan para tersangka, petugas menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah diverifikasi secara administrasi. Dari tersangka CM, barang bukti yang diserahkan meliputi 15 paket sabu dengan berat netto 8,43 gram, alat hisap, handphone, sepeda motor, uang tunai, serta dokumen kendaraan.
Sementara dari tersangka ATR, diserahkan dua paket sabu seberat 0,61 gram beserta unit handphone dan sepeda motor.
Proses penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Serah terima yang disertai penandatanganan berita acara dan buku register B12 tersebut berjalan lancar.