aceh-jaya

Pemkab Aceh Jaya kawal penyerahan restitusi untuk korban kekerasan seksual

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:06 WIB
Penyerahan restitusi .Foto Dok Pemkab Aceh Jaya


Aceh Jaya (Aentenews) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengawal langsung proses penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada seorang anak korban kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban pascaproses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.





Penyerahan restitusi senilai Rp30 juta tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa (23/6), dan difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan.





Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya hadir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pelaksana Tugas Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.





Pembayaran restitusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.





Dahrial mengatakan, kehadiran pemerintah daerah dalam proses penyerahan restitusi menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya secara utuh, tidak hanya melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga melalui pemulihan yang berorientasi pada kepentingan korban.





“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Restitusi ini merupakan salah satu hak korban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan yang menyeluruh,” kata Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra Dahrial.





Menurut Saputra Dahrial , pemenuhan hak restitusi memiliki arti penting dalam membantu proses pemulihan korban, baik dari sisi psikologis, sosial maupun keberlanjutan pendidikan.


Halaman:

Tags

Terkini