Ia berharap dana restitusi yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pemulihan korban, termasuk layanan pendampingan psikologis dan pengembangan masa depan anak.
“Anak korban harus tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, seluruh pihak harus hadir memberikan dukungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Penyerahan restitusi tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Jaya. Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bertindak sebagai pelaksana eksekusi putusan, Mahkamah Syar’iyah Calang sebagai lembaga yang memutus perkara, sementara DPMPKB melalui UPTD PPA menjalankan fungsi pendampingan terhadap korban sejak proses penanganan berlangsung.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak di daerah.
Aentenews by Ampelsa