Rabu, 30 September 2026

Pemkab Aceh Jaya perkuat peradilan Adat dan POLMAS

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Kamis, 16 Juli 2026 | 23:59 WIB


Aceh Jaya (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengapresiasi Majelis Adat Aceh bersama Polda Aceh yang terus memperkuat kapasitas aparatur gampong dan tokoh adat dalam mendukung pelaksanaan peradilan adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS).





Hal tersebut mengemuka dalam rapat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) Tahun 2026 di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (16/7/2026). 





Pada acara tersebut, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Milsa mengatakan bahwa peradilan adat merupakan salah satu kekuatan Aceh dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal.





Mengusung tema "Sinergitas Lembaga Adat dan Perpolisian Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Adat", forum tersebut  juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan peradilan adat sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis agar penyelesaian sengketa adat semakin efektif, profesional, dan mendapat kepercayaan masyarakat. 





Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga adat dengan Kepolisian melalui Perpolisian Masyarakat (POLMAS). Menurutnya, kolaborasi kedua pihak menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif hingga ke tingkat gampong dan mukim.





Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga adat dan kepolisian dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa adat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





Sementara itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya, Tgk. Yusri S, mengatakan rapat koordinasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara lembaga adat, pemerintah, dan aparat kepolisian dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui mekanisme adat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Terpopuler

X