Lelang hewan ternak hasil penertiban. Foto Pemkab Aceh Jaya.
Aceh Jaya ( Aentenews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) akan melaksanakan pelelangan hewan ternak hasil operasi penertiban sebelumnya dan proses lelang dinyatakan terbuka untuk umum.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim, Selasa (23/6/2026) mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap ternak hasil penertiban yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Lelang ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan ketenteraman dan ketertiban umum yang telah kami laksanakan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti proses lelang secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Lukman
Ia mengatakan, adapun jadwal lelang akan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban ternak yang dilaksanakan pada 15 hingga 18 Juni 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” katanya.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 300/75/2026 tentang Pembentukan Panitia Lelang Hasil Tangkapan Kegiatan Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan (Penertiban Ternak) Tahun 2026.
Objek yang akan dilelang berupa satu paket hewan ternak hasil tangkapan yang terdiri atas dua ekor kambing betina. Paket tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp1.150.000 dengan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp200.000.