"Terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3," demikian Iptu Julian Zairi.
Warga Krueng Sabe di kabupaten Aceh Jaya tersebut menyayangkan ada praktek tambang emas ilegal terkesan dibiarkan beroperasi dalam kawasan perkebunan sawit PT TPP3 Astra. Praktek tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Aceh sudah berlangsung lama dan tidak tanya menelan banyak korban jiwa, tapi juga menyebabkan bencana banjir dan longsor hampir terjadi setiap tahun.
Aentenews by Ampelsa.