“Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari komitmen kepala daerah dan pimpinan DPRD yang telah menandatangani pakta integritas bersama KPK di Jakarta. Kami ingin memastikan komitmen itu benar-benar dipenuhi dan dijalankan,” ujar Harun.
Ia menegaskan kegiatan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Karena selain pembahasan di ruang rapat, tim KPK juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan implementasi.
Harun Hidayat juga menyoroti pentingnya kebijaksanaan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, APBD harus difokuskan pada program prioritas agar terhindar dari potensi defisit dan penyimpangan anggaran.
Survei Penilaian Integritas (SPI) dan MCP) merupakan instrumen penting dalam mengukur sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan upaya pencegahan korupsi. “MCP dan SPI ini menjadi pertimbangan untuk mendapatkan opini WTP. Karena itu, Sabang harus mengejar target yang sudah dijanjikan,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah dapat mengetahui indikator kelemahan yang perlu segera dibenahi, sekaligus memperkuat area yang telah berjalan baik. Pemko Sabangharus terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat sistem integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan data 2024, nilai SPI Kota Sabang tercatat sebesar 71,01 persen, sementara nilai MCP mencapai 72,12 persen. Ke dua nilai ini menjadi panduan penting bagi Pemko Sabang dalam memperbaiki sistem tata kelola serta memperkuat integritas kelembagaan ke depan.
Dalam rapat ini, sejumlah isu strategis turut dibahas secara mendalam, mulai dari perencanaan dan penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, hingga optimalisasi penerimaan daerah. Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap peran serta masyarakat dalam mendukung pencegahan korupsi melalui peningkatan partisipasi publik dan transparansi informasi.
Pewarta Kota Sabang; Arwella