“Karena produksi yang kita lakukan bukan untuk kita konsumsi sendiri, tetapi juga untuk kita jual kepada orang lain. Maka untuk terjaminnya yang kita beli itu halal, pemerintah membutuhkan lembaga untuk mengsertifikasi halal. Dilihat dari A sampai dengan Z, kalau ada yang kurang, kita dibimbing agar masuk dalam level yang dikatakan Rasulullah, aktivitas sebaik-baik usaha,” tambahnya.
Ia menambahkan, jaminan kehalalan produk pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut kesadaran dan tanggung jawab moral pelaku usaha agar rezeki yang diperoleh membawa keberkahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRK Sabang, Ketua MPU Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Sabang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang serta sejumlah kepala perangkat daerah dan instansi terkait.//Redaksi.