Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan, Forkopimda Sabang sepakat mengimbau sekaligus melarang masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak melakukan perayaan atau aktivitas yang bersifat negatif pada malam pergantian tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perayaan apa pun, baik di tempat terbuka maupun tertutup pada malam pergantian tahun. Termasuk pesta kembang api, petasan/mercon, meniup terompet, mengonsumsi minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, perjudian, dan aktivitas lain yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh, sebelum dan pada saat malam pengantian tahun baru 1 Januari 2026," tegas Zulkifli.
Ia menjelaskan, seruan bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Kota Sabang, khususnya pada momentum pergantian tahun.
Selain itu, Forkopimda Sabang juga menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan yang bernuansa Islami seperti zikir, yasinan, taushiyah, atau kegiatan sejenis lainnya pada malam tahun baru.
"Ini untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat yang beragama Islam, seolah-olah perayaan Tahun Baru Masehi diperbolehkan atau disyariatkan dalam ajaran Islam, padahal tidak memiliki dasar," jelasnya//Arwella.