Ia menjelaskan, struktur APBK yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurutnya, BMD yang diperoleh melalui APBK maupun perolehan sah lainnya merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga harus dikelola secara akuntabel dan profesional.
“Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan terhadap aset yang berada dalam penguasaannya. Jika tidak sesuai ketentuan, dapat menimbulkan inefisiensi dan pemborosan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarjani menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemkab Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie dalam recovery aset telah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya dan memberikan dampak positif.
“Penertiban Barang Milik Daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak berhasil kita ambil kembali berkat dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pidie,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui kesepakatan bersama ini koordinasi dalam penataan dan pengamanan aset daerah semakin kuat sehingga pelaksanaan recovery aset dapat berjalan lancar sesuai ketentuan serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pidie. //Aentenews by Amir Sagita.