“Dalam aturan tersebut ditegaskan terdapat delapan fokus kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap gampong, di luar kegiatan umum lainnya. Selain itu, juga terdapat delapan larangan yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026,” jelas Khaifan.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah gampong juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Bupati Pidie sebagai pedoman teknis lanjutan dalam pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut, Khaifan berharap agar pemerintah gampong dapat menetapkan program dan kegiatan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga mampu mewujudkan gampong yang nyaman, tenteram, serta terhindar dari konflik internal di tengah masyarakat.// Aentenews by Amir Sagita