Rabu, 30 September 2026

49 Gampong di Pidie tuntaskan Musrenbang 2026

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Selasa, 27 Januari 2026 | 19:47 WIB



“Dalam aturan tersebut ditegaskan terdapat delapan fokus kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap gampong, di luar kegiatan umum lainnya. Selain itu, juga terdapat delapan larangan yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026,” jelas Khaifan.





Ia menambahkan, saat ini pemerintah gampong juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Bupati Pidie sebagai pedoman teknis lanjutan dalam pengelolaan keuangan desa.





Lebih lanjut, Khaifan berharap agar pemerintah gampong dapat menetapkan program dan kegiatan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga mampu mewujudkan gampong yang nyaman, tenteram, serta terhindar dari konflik internal di tengah masyarakat.// Aentenews by Amir Sagita






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Pidie jadi rujukan resolusi konflik lima negara

Kamis, 24 September 2026 | 12:30 WIB

Buron kasus KDRT di Pidie ditangkap di Deli Serdang

Kamis, 10 September 2026 | 21:53 WIB

Mobil tertimpa pohon, tujuh orang tewas di Pidie

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Catat pesan moral Bupati Pidie kepada pejabat baru

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Saat Semen langka, pabrik Laweung terlunta

Minggu, 9 Agustus 2026 | 23:20 WIB

DPRK Pidie sahkan pertanggungjawaban APBK 2025

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:20 WIB

Tujuh tahun buron, Keuchik Mancang bibekuk

Jumat, 17 Juli 2026 | 21:52 WIB

Terpopuler

X