Informasi mengenai lokasi J akhirnya diperoleh polisi. Unit URC Satreskrim Polres Pidie bergerak ke Deli Serdang dan menangkap tersangka pada Senin malam.
J kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Versi ini sengaja menghindari pengulangan frasa “diduga” secara berlebihan, tetapi tetap menjaga asas praduga tak bersalah.//Aentenews by Amir Sagita.