“Ia sempat ke luar negeri, Malaysia. Setelah kembali ke Aceh, tersangka terus berpindah-pindah kabupaten untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Mirzan.
Khaidir kini telah dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha menghilang bertahun-tahun, cepat atau lambat polisi akan menemukan titik terang keberadaannya,” kata Mirzan.
Setelah tujuh tahun menghindari panggilan penyidik, Khaidir kini harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi APBG Gampong Mancang. //Aentenews by Amir Sagita.