Rabu, 30 September 2026

Inspektorat temukan dugaan kerugian Rp154 juta dari dua gampong di Pidie

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Rabu, 20 Mei 2026 | 18:30 WIB



Jika dalam waktu 60 hari belum dilunasi, maka LHP kedua Keuchik tersebut akan diserahkan ke Polisi atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Saya sarankan segera membayar kerugian negara agar tidak terjerat hukum",pinta dia.





Camat Muara Tiga, Mustafa kepada wartawan, Rabu (20/5/2025) membenarkan jika LHP tersebut sudah ada ditangan Keuchik dari Inspektorat. "Sudah ada ditangan Keuchik LHP tersebut",jelas dia.//Aentenews by Amir Sagita






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Pidie jadi rujukan resolusi konflik lima negara

Kamis, 24 September 2026 | 12:30 WIB

Buron kasus KDRT di Pidie ditangkap di Deli Serdang

Kamis, 10 September 2026 | 21:53 WIB

Mobil tertimpa pohon, tujuh orang tewas di Pidie

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Catat pesan moral Bupati Pidie kepada pejabat baru

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Saat Semen langka, pabrik Laweung terlunta

Minggu, 9 Agustus 2026 | 23:20 WIB

DPRK Pidie sahkan pertanggungjawaban APBK 2025

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:20 WIB

Tujuh tahun buron, Keuchik Mancang bibekuk

Jumat, 17 Juli 2026 | 21:52 WIB

Terpopuler

X