nasional

KPK tetapkan lima tersangka korupsi dana siap pakai BNPB, dua dari pihak Swasta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:39 WIB
Gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid)

 

 

 

Jakarta (Aentenews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Lima tersangka itu terdiri dari, tiga orang dari unsur internal BNPB dan dua orang dari pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan tertutup, pemeriksaan sejumlah pihak, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara atau ekspose. KPK selanjutnya menahan kelima tersangka dan melimpahkan penanganan perkara dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan.

“Untuk saat ini, hasil ekspose menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses penahanan juga sudah dilakukan dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo dikutip dari laman Infopublik (14/10/2026).

Menurut Setyo, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran anggaran dan pelaksanaan pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai, yakni anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.

Setyo menjelaskan, dana siap pakai dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan darurat sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, pengadaan untuk penanganan bencana dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, KPK tengah mendalami apakah pelaksanaan pengadaan dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan atau justru disertai penyalahgunaan kewenangan.

Penyidik menduga terdapat kerja sama antara sejumlah pihak dalam proses penyaluran anggaran dan pemanfaatan dana. KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat internal badan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan perusahaan keluarga dengan kegiatan pengadaan.

Setyo menegaskan, mekanisme penunjukan langsung tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan, termasuk peran para pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

KPK juga mendalami aliran pembayaran dari BNPB kepada penyedia barang dan jasa, jenis kegiatan yang dibiayai, lokasi pelaksanaan, serta nilai pengadaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK mengungkapkan, penyidik telah mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dalam rangkaian operasi penindakan tersebut. Selain itu, terdapat informasi mengenai aset dalam bentuk kripto yang masih ditelusuri untuk memastikan kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara.

Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Rentang waktu yang disebutkan dalam pemeriksaan awal mencakup sekitar 2022 hingga 2026, meskipun periode dan nilai keseluruhan transaksi masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

KPK menegaskan, penyidikan masih berkembang. Pendalaman akan difokuskan pada pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan masing-masing tersangka, serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan.

Halaman:

Tags

Terkini

UMKM bersiap, Wajib Halal berlaku 18 Oktober 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:11 WIB