nasional

Polri tetapkan 113 tersangka karhutla, pelaku didominasi perorangan

Sabtu, 5 September 2026 | 21:58 WIB


Foto Dok Humas Polri





Jakarta (Aentenews) - Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan total luas areal terbakar mencapai 4.741,89 hektare yang pelakunya didominasi perorangan.





Polri terus  memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan yang hingga  4 September 2026  telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,89 hektare dan menetapkan sebanyak 113 orang sebagai tersangka.





Dalam siaran pers Divisi Humas Polri Jumat (4/8/2026),  Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, dengan motif membuka lahan.sebanyak





“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipit Subiyanto.  





Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.





“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.


Halaman:

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB