nasional

Bea Cukai amankan 800 kg Ketamin dari dua kapal asing

Selasa, 1 September 2026 | 23:14 WIB



Saat ini, Bea Cukai telah menyerahterimakan para pelaku dan barang bukti termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. 





Terhadap 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari 9 WNA Myanmar dan 1 WNA Taiwan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.





 Sementara itu, 6 ABK MT Ashley yang terdiri dari 6 WNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana perubahan ketiga menjadi UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.  
        
Aentenews by Ampelsa






Halaman:

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB