Saat ini, Bea Cukai telah menyerahterimakan para pelaku dan barang bukti termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Terhadap 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari 9 WNA Myanmar dan 1 WNA Taiwan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Sementara itu, 6 ABK MT Ashley yang terdiri dari 6 WNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana perubahan ketiga menjadi UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
Aentenews by Ampelsa