nasional

Kemenkes terapkan efisiensi biaya pengobatan, simak tujuannya

Minggu, 26 Juli 2026 | 18:31 WIB


Foto Dok Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.





Jakarta (Aentenews) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan efisiensi biaya pengobatan dan merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome) sebagai langkah menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan pasien di Indonesia.





Dikutip dari Rilis Website Kementerian Kesehatan, Jumat (24/7/2026) , kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam acara Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta.  





Menkes Budi menjelaskan, tingginya pertumbuhan biaya kesehatan diatasi melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Melalui langkah transparansi ini, Kemenkes mengklaim berhasil menghemat anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.





"Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah," ujar Menkes Budi.





Selain mengendalikan biaya obat, Kemenkes juga mengubah sistem penjaminan mutu. Akreditasi rumah sakit tidak lagi sebatas evaluasi administrasi lima tahunan, tetapi diukur secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).





"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," tegas Budi.


Halaman:

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB