nasional

Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Dumai, Polri Amankan Tiga Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 | 10:27 WIB


Jakarta (Aentenews) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional berupa sabu seberat 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi dan seratusan etmodate dan mengamankan tiga pelaku di Kota Dumai, Provinsi Riau. 





Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (30/4/2026), menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jaringan narkotika lintas negara yang diduga terhubung antara Malaysia dan Indonesia.





“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” ujar Eko, 





Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan dalam jaringan tersebut.





Penangkapan pertama dilakukan terhadap Adit pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat sekitar 6 gram beserta alat isap.





Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas menemukan satu unit kendaraan yang ditinggalkan di Jalan Duri–Dumai. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.





Selanjutnya, pada Senin (27/4/2026), tim kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Kota Dumai.


Halaman:

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB