"Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami langsung memastikan kondisi di lapangan. Tadi malam begitu sampai, kami melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur TNI-Polri dan Kalak BPBD Provinsi Sulawesi Utara. Penanganan awal sudah dilakukan dengan sangat baik dan terpadu," ujar Suharyanto di sela-sela peninjauan.
Hingga Jumat (3/4), BNPB mencatat satu korban jiwa meninggal dunia dan puluhan rumah warga mengalami kerusakan. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), telah terjadi 401 kali gempa susulan (aftershock) pascagempa utama M 7,6. Meski jumlahnya banyak, tren kekuatan gempa susulan dilaporkan terus menurun.
"Bapak Kepala BMKG menginformasikan ada 401 kali gempa susulan, namun tidak ada yang kekuatannya melebihi gempa awal. Trennya menurun. Kita akan pantau terus hingga satu minggu ke depan sampai ada rilis resmi dari BMKG mengenai aktivitas energi gempa ini," tambahnya.
Status Kedaruratan dan Bantuan Pemerintah
Menanggapi dampak yang tersebar di beberapa wilayah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara direncanakan akan segera menetapkan status tanggap darurat, menyusul dua kabupaten di tingkat telah menetapkan status serupa. Kehadiran BNPB dan kementerian/lembaga terkait lainnya bertujuan untuk memperkuat pendampingan manajerial, logistik, maupun pendanaan.
Terkait bantuan bagi masyarakat, Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas perbaikan infrastruktur permukiman dan fasilitas publik lainnya, selama pemerintah daerah menyatakan status tanggap darurat bencana.
"Untuk rumah masyarakat yang rusak, akan diperbaiki oleh pemerintah. Polanya sama seperti di daerah bencana lain. Rumah rusak ringan dan sedang akan diperbaiki, sementara yang rusak berat akan diganti (pembangunan baru). Mekanismenya nanti melihat pengajuan dan kemampuan fiskal daerah, jika diserahkan ke pusat, maka pusat akan ambil alih," tegasnya.
Selain bantuan perbaikan rumah, Kepala BNPB juga menjelaskan bahwa Kementerian Sosial telah memonitor pemberian santunan bagi ahli waris korban jiwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.