Banda Aceh (Aentenews) - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menerima dan mendapatkan informasi sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) asal Aceh Timur, provinsi Aceh yang ditahan di Thailand dalam kondisi aman.
“Terkait informasi adanya nelayan Aceh di tahan di Thailand, KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik,” kata Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia mengatakan, Konsulat RI di Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK, termasuk satu anak (usia 16 tahun) .
Saat ini para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI asal Aceh itu, seluruhnya dalam kondisi sehat.
Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktifitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan awak kapal nelayan turut diamankan oleh otoritas setempat. Dari 19 ABK nelayan terapat 1 anak (usia 16 tahun).
Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand.