Banda Aceh (Aentenews) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Uzbekistan dan Kirgizstan, Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin, menjelaskan sejak awal negara-negara Muslim telah berperan penting dalam penyusunan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
“Dari 48 pasal dalam DUHAM, sekitar 32 pasal dirumuskan dengan kontribusi signifikan dari negara-negara Muslim seperti Mesir, Pakistan, Iran, dan Turki. Jadi tidak tepat jika dikatakan bahwa HAM internasional adalah produk Barat,” jelasnya pada Webinar Berseri Kajian Studi Islam seri kesepuluh yang digelar Program Studi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis..
Lebih lanjut, Ruhaini yang juga pernah menjabat Ketua Komisi HAM Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Saudi Arabia, menjelaskan bahwa ketegangan antara dunia Barat dan dunia Islam dalam isu HAM lebih disebabkan oleh benturan fundamentalisme di kedua pihak, bukan oleh ajaran Islam itu sendiri.
“Yang terjadi bukan benturan antara Islam dan HAM internasional, melainkan clash of fundamentalism. Masing-masing pihak memiliki sikap ekstrem terhadap kebenarannya sendiri,” tutur Ruhaini yang juga menjabat Duta Besar Republik Indonesia untuk Uzbekistan dan Kirgizstan.
Prof Ruhaini juga menekankan pentingnya membangun dialog antara Islam dan konsep hak asasi manusia internasional, bukan mempertentangkan keduanya.
“Tidak ada pertentangan abadi antara Islam dan hak asasi manusia internasional, namun juga tidak ada kompatibilitas yang langsung. Diperlukan upaya dialog dan sinkronisasi agar keduanya saling memperkaya,” ujar Ruhaini
Prof Ruhaini menyampaikan pesan khusus kepada sivitas akademika UIN Ar-Raniry dan masyarakat Aceh untuk terus mengembangkan kajian Islam yang berorientasi pada kemaslahatan publik.