nasional

30 Unit Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan Saat Razia

Sabtu, 19 April 2025 | 13:00 WIB


Banda Aceh - Sebanyak 30 unit sepeda motor (Sepmor) dan 10 botol minuman keras (Miras) diamankan personel Polresta Banda Aceh pada razia yang dilaksanakan Sabtu dini hari (19/4/2024).





Kapolresta Banda Aceh KBP Joko Heri Purwono menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum.





"Pada razia tersebut kita amankan sejumlah sepeda motor dan ditemukan botol miras berbagai merek yang diangkut menggunakan mobil," kata Joko Heri Purwono disela-sela kegiatan razia.





Kegiatan yang dilakukan dalam razia ini berupa pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Iskandar Muda Banda Aceh.





"Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, adanya penggunaan senjata api ilegal, supir maupun penumpang yang membawa senjata tajam dan bahan peledak serta narkotika maupun minuman keras," ujarnya.





Ia menambahkan tujuan razia tersebut untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.





Tren kegiatan ilegal di malam hari masih ada, mengingat masih ditemukannya miras dan pelanggaran lalu lintas, bisa diprediksi pelaku kejahatan kemungkinan akan mencari jalur atau lokasi alternatif yang belum diawasi secara ketat.


Halaman:

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB