Puan pun menyoroti banyaknya laporan masyarakat di daerah terdampak Karhutla mengenai kondisi anak-anak mereka yang mengalami gangguan kesehatan buntut kabut asap Karhutla. “Selain proses pemadaman api yang masif, Pemerintah perlu menempatkan perlindungan anak sebagai tujuan bersama dalam penanganan Karhutla. Perlindungan anak dari kabut asap yang ditimbulkan Karhutla harus menjadi komitmen nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan memandang keputusan mengenai prioritas wilayah dan penggunaan sumber daya perlu mempertimbangkan beratnya beban yang dihadapi keluarga di wilayah terdampak Karhutla, dengan perhatian lebih besar kepada mereka yang memiliki kemampuan perlindungan terbatas.
“Laporan kasus ISPA pada balita yang jumlahnya cukup banyak itu perlu diikuti komitmen yang berlanjut sampai masa pemulihan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perlindungan pada anak,” papar Puan.
Besarnya dampak terhadap anak akibat Karhutla juga menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak. Termasuk Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) akan terjadi potensi lost generation karena Karhutla yang berlangsung setiap tahun mengancam kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Menurut data yang dihimpun dalam laporan ‘Karhutla 2026: From Situation Analysis to Action Plan’, bencana Karhutla pada 1997 mengakibatkan janin dan anak yang terpapar asap Karhutla tumbuh 3,3 cm lebih pendek atau stunting di usia 17 tahun.
Laporan tersebut dihimpun oleh PFI, Yayasan Amanah Daya Nusantara, Center for Policy and Public Management SBM ITB, dan Rumah Zakat. Dalam laporan yang sama, bencana Karhutla pada tahun 1997 mengakibatkan 15.600 kematian bayi.
Untuk itu, PFI mewanti-wanti Pemerintah untuk mencegah kembalinya terjadi ‘kehilangan generasi’ akibat Karhutla. Kehilangan generasi dalam konteks ini merujuk pada hilangnya potensi satu generasi anak-anak akibat penurunan kecerdasan, produktivitas, serta kualitas hidup akibat terus menerus terpapar asap karhutla sejak dini.