Kamis, 22 Oktober 2026

Perkuat penegakan hukum karhutla, 32 perusahaan dikenai sanksi administratif dan 125 subjek hukum diproses pidana

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:43 WIB
Petugas memasang garis polisi di lahan perkebunan  sebagai lapngkah tegas dalam penegakkan hukum terhadap perusahaan  dalam kasus karhutla. Foto dok kemenhut.
Petugas memasang garis polisi di lahan perkebunan sebagai lapngkah tegas dalam penegakkan hukum terhadap perusahaan dalam kasus karhutla. Foto dok kemenhut.

 

 

Jakarta (Aentenews) - Kementerian Kehutanan menyatakan hingga saat ini dari 26 perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bertambah menjadi 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Pemerintah terus melakukan giat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan melalui multi instrumen baik administratif maupun pidana.

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan secara intens terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban kepada para pemegang izin dalam pengendalian kebakaran hutan di areal konsesi.

Siaran pers Kemenhut, Senin (19/10/2026) menyebutkan terhadap 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.

Terkait 32 perusahaan yang dikenakan sanksi administratif tersebut berada di 7 Provinsi, yakni Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA), Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).

Selain melalui instrumen administratif, proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum (baik korporasi maupun perorangan) terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka).

Adapun 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 (Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa). Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Giat penegakan hukum ditujukan untuk menyentuh pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan tidak kejahatan karhutla.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan," ujarnya.

Temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Januanto juga menambahkan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

Indonesia Bidik Dirjen WHO dan Dewan Keamanan PBB

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Tercatat 4.082 kasus ISPA pada anak  akibat karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:55 WIB
X