Jakarta (Aentenews) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji untuk melindungi calon jemaah haji dan mencegah praktik haji ilegal yang kemungkinan terjadi jelang pelaksanaan haji 1447 Hijriah atau 2026.
Pembentukan satgas ini disepakati dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurut Komjen Dedi, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Wakapolri menegaskan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Polri akan mengedepankan edukasi, sosialisasi masif agar masyarakat tidak tertipu modus travel illegal, pencegahan (preventif) dan pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan serta tindakan tegas terhadap pelaku penipuan haji illegal.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” ujar Wakapolri.
Selain itu, Polri dan Kemanhaj akan membuka hotline pengaduan terpadu guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak, sebanyak 42 kasus tengah diproses hukum, 1 kasus sudah tahap lanjutan dengan kerugian mencapai Rp92,64 miliar