Rabu, 30 September 2026

Pelanggar Syariat Islam dicabuk 140 kali

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Kamis, 29 Januari 2026 | 16:07 WIB


Banda Aceh (Aentenews) - Eksekutor melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran Syariat Islam di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1). Mahkamah Syariat Islam setempat menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada tiga pasangan (enam terpidana) pelanggaran Syarian Islam dan seorang  terpidana di antaranya merupakan PPPK pada Satpol PP/Wilayatul Hisbah  (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh dalam kasus, jarimah khamar, jarimah zina dan jarimah ikhtilath  masing-masing hukuman terendah  23 kali cambuk hingga 140 kali cambuk. Foto Aentenews by Ampelsa.





-




Algojo


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X