hukum

Gelar Operasi gabungan, Kemenhut turun ke hutan Aceh Besar tertibkan tambang tanpa izin

Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi : Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum menertibkan pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi. Foto dok Kemenhut.

 

 

 

 

Aceh  Besar (Aentenews) - Kementerian Kehutanan melalui operasi gabungan menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Operasi gabungan melibatkan Balai KSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar itu berlangsung pada 28 - 29 September 2026

Siaran pers Kemenhut  pada Rabu (7/10/2026), menyatakan, dalam operasi melibat sejumlah unsur terkait itu, aparat mengamankan 14 orang yang terdiri atas 11 pekerja dan 3 operator alat berat, serta 3 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung aktifitas pertambangan tanpa izin.

Sebelumnya, warga kabupaten Aceh Besar, sudah beberapa kali melakukan protes dan mendesak pemerintah kabupaten Aceh Besar dan pemerintah Aceh beserta aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin  atau tambang emas.

Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polda Aceh. Penanganan perkara juga terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan, merupakan keberpihakan atas kelestarian alam dan keelamatan masyarakat.

“Ekskavator yang masuk ke kawasan konservasi menunjukkan persoalan serius. Kami berkomitmen untuk menelusuri siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menguasai alat, siapa yang mengendalikan pekerjaan, ke mana hasil tambang dibawa, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Praktik pertambangan ilegal memiliki risiko terhadap tanah dan aliran air, terlebih ketika bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida digunakan dalam pengolahan. Air yang mengalir melewati batas kawasan, akan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat maupun satwa. Karena itu, penegakan hukum yang kami lakukan merupakan bentuk keberpihakan negara atas kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah, Polri, dan para pihak terkait terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi Jantho melalui patroli, pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan yang terdampak.

Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kembali masuknya aktivitas ilegal, menjaga habitat dan kehidupan liar yang sedang dipulihkan, sekaligus melindungi fungsi ekologis kawasan bagi masyarakat di sekitarnya. Jantho harus tetap menjadi ruang yang aman bagi satwa liar, sumber kehidupan bagi masyarakat, dan warisan alam yang terjaga bagi generasi mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB