hukum

Segini hukuman bagi agen PMI ilegal, pelakunya bukan di Aceh tapi di sini

Selasa, 9 September 2025 | 07:33 WIB
Terdakwa Gita ketika mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025).



JPU Erning dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa ditangkap Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, saat hendak memberangkatkan dua calon PMI ke Malaysia.





“Dua korban yang diberangkatkan dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan,” ujar JPU Erning.





Sedangkan biaya pembuatan paspor, lanjut JPU, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya ditanggung terlebih dahulu oleh terdakwa.





“Namun gaji para korban akan dipotong setiap bulan untuk mengganti biaya tersebut. Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya pengiriman PMI secara ilegal,” tutur JPU Erning





Pewarta Sumut :Aris Rinaldi Nasution


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB