JPU Erning dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa ditangkap Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, saat hendak memberangkatkan dua calon PMI ke Malaysia.
“Dua korban yang diberangkatkan dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan,” ujar JPU Erning.
Sedangkan biaya pembuatan paspor, lanjut JPU, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya ditanggung terlebih dahulu oleh terdakwa.
“Namun gaji para korban akan dipotong setiap bulan untuk mengganti biaya tersebut. Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya pengiriman PMI secara ilegal,” tutur JPU Erning
Pewarta Sumut :Aris Rinaldi Nasution