Medan (Aentenews) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut Gita Rubyanah (36) selaku agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Erning Kosasih di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Gita dengan pidana tambahan, yakni membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan terdakwa Gita merupakan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO, sebagai dakwaan alternatif pertama.
“Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” jelas dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (17/9), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/9), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Evelyne.