Saat diperiksa, terungkap bangunan-bangunan itu dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan di dalam kulkas juga ditemukan minuman keras.
Terkait hal ini, Andreas menegaskan agar temuan Ombudsman di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Andreas pun mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
"Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.
Lebih lanjut, Andreas meminta penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan sampai pemeriksaan selesai. “Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” pesan Andreas.
Apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, kata Andreas, Kemenimipas harus menghapus fasilitas tersebut. “Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Andreas mendorong agar hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.