Baleg juga menggelar pertemuan dengan 55 pihak, antara lain akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
RUU tersebut juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Subjek yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Selain itu, aturan tersebut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.Sebelumnya, seluruh fraksi DPR dalam pembahasan tingkat I menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II.
Aentenews by Ampelsa