Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri berupa hasil laporan laporan hasil pembahasan RUU Reforma Agraria yang baru saja disahkan di Sidang Paripurna, Selasa (22/9). Foto: Devi/jk
Jakarta (Aentenews) - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota DPR. “Setuju!” jawab anggota DPR yang kemudian disambut ketukan palu dan tepuk tangan.
Dasco kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota Dewan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.
“Setuju!” jawab anggota DPR.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Pada pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).