Rabu, 30 September 2026

Penyelundupan 3,37 ton narkotika kuncup bunga ganja Thailand digagalkan

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Minggu, 5 Juli 2026 | 21:02 WIB
Foto Dok BNN
Foto Dok BNN


Jawa Timur (Aentenews) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan  penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga tanaman ganja atau cannabis buds seberat  3,37 ton  yang merupakan jaringan internasional asal Thailand.





Pengungkapan kasus tersebut pertama di Indonesia terhadap penyelundupan  cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi yang  menggunakan kontainer. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi.





Siaran pers  Biro Humas BNN RI  Jumat (3/6/2026) menyatakan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand pada  Rabu, (1/7/2026). 





Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta surveillance terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi hingga akhirnya melakukan tindakan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.





Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan kasus pertama di Indonesia yang mengungkap penyelundupan kuncup bunga tanaman ganja melalui jalur impor resmi dengan memanfaatkan dokumen kepabeanan yang tampak sah.





Dari hasil operasi, petugas mengamankan empat kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian, yakni di dalam 500 koper serta di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.371.400 gram atau 3,37 ton bruto.





Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Terpopuler

X