Phnom Penh, Kamboja (Aentenews) -Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) eks-jaringan penipuan daring di Kamboja telah melapor dan meminta bantuan pengajuan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses kepulangan ke Indonesia.
Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh ,Kamis (2/7/2026) menyatakan sepanjang Januari–Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.
Menurut Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, bahwa para WNI yang masih bertahan di Kamboja tersebut beralasan mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli tiket pesawat pulang ke Indonesia.
"Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026," ungkap Krishnajie.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.
Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.
Dalam pertemuan antara KBRI Phnom Penh dan otoritas imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera kembali ke Indonesia. Desakan tersebut disampaikan karena masih banyak WNI yang telah memperoleh pembebasan denda, namun tetap berada di Kamboja.