Ketepatan pelaporan menjadi perhatian karena masih ditemukan perbedaan antara angka yang disampaikan pemerintah daerah dan data dalam laporan Satgas PRR. Penyelarasan diperlukan agar pemantauan menggunakan informasi yang sama dan mencerminkan perkembangan terbaru di lapangan.
Sebagai contoh, Kabupaten Asahan, realisasi tambahan TKD tercatat sebesar 47,04 persen berdasarkan data dalam sistem pelaporan yang dibahas dalam rapat. Pembaruan secara berkala diperlukan agar setiap perkembangan realisasi berikutnya segera tercatat dan dapat menjadi acuan evaluasi.
Data tersebut digunakan untuk memantau kemajuan kegiatan, mengidentifikasi daerah yang memerlukan percepatan, serta mendukung sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Apabila terdapat kendala pelaporan, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi agar pembaruan data dapat dituntaskan.
Satgas PRR berharap memasuki Oktober tidak ada lagi daerah dengan pemanfaatan tambahan TKD dalam kategori merah. Pengawalan pelaksanaan dan ketertiban pelaporan diarahkan agar dukungan anggaran semakin cepat membantu pemulihan layanan, infrastruktur, dan aktivitas masyarakat.
Aentenews by Ampelsa