Pemusnahan barang sitaan negara lainnnya, berupa pakaian bekas sebanyak 137 pcs, 2 pak dan 4 koli suplemen, Kesehatan sebanyak 12 box, serta minuman suplemen kecantikan sebanyak 6 kaleng, 203 pcs komestik serta telepon genggam sebanyak 58 unit dengan kerugian negara mencapaiu Rp 307,5 juta. Semua produksi barang tersebut masuk melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Penyelesaian pemusanahan dilakukan berdasarkan ketentuan di bidang kepaweanan dan cukai serta peraturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BUMN.
Untuk barang sitaan negara berupa telepon genggam , dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sedangkan barang lainnya dirusak atau dibakar di PT Solusi Bangun Andalas ( PT SBA), Lhoknga, kabupaten Aceh Besar.
Aentenews by Ampelsa.