aceh

Dihukum 400 kali cambuk untuk empat terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam

Kamis, 17 September 2026 | 15:43 WIB



Seorang terpidana dalam perkara jarimah zina, terpaksa menjalani pemeriksaan kesehatan karena terjadi insiden atau kesalahan prosedur oleh algojo dalam pelaksanaan hukuman cambuk yang mengenai bagian leher terpidana.





Atas kesalahan prosedur hukuman cambuk itu, petugas kejaksaan menghentikan pelaksanaan hukuman cambuk sekitar 30 menit dan algojo mendapat peringatan dari petugas kejaksaan. 





Sebelumnya, pada Kamis (20/8/2026),  sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk dan dua pasang (empat terpidana) di antaranya dalam perkara Jarimah zina menjalani hukuman masing masing sebanyak 100 kali cambuk  dan tujuh terpidana lainnya  dihukum 7 hingga 22 kali cambuk dalam kasus berbeda.





Aentenews by Ampelsa.






Halaman:

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB