Seorang terpidana dalam perkara jarimah zina, terpaksa menjalani pemeriksaan kesehatan karena terjadi insiden atau kesalahan prosedur oleh algojo dalam pelaksanaan hukuman cambuk yang mengenai bagian leher terpidana.
Atas kesalahan prosedur hukuman cambuk itu, petugas kejaksaan menghentikan pelaksanaan hukuman cambuk sekitar 30 menit dan algojo mendapat peringatan dari petugas kejaksaan.
Sebelumnya, pada Kamis (20/8/2026), sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk dan dua pasang (empat terpidana) di antaranya dalam perkara Jarimah zina menjalani hukuman masing masing sebanyak 100 kali cambuk dan tujuh terpidana lainnya dihukum 7 hingga 22 kali cambuk dalam kasus berbeda.
Aentenews by Ampelsa.