Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Aentenews Foto/Ampelsa.
Banda Aceh (Aentenews) – Sebanyak 10 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk dan empat terpidana di antaranya dalam perkara khalwat zina dihukum sebanyak 400 kali cambuk di Taman Sari Kota Banda Aceh, Aceh Kamis (17/9/2026).
Proses pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam berlangsung di atas panggung dan terbuka untuk umum di Taman Sari Banda Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, Kamis (17/9/2026) menyatakan sebanyak 10 terpidana menjalani hukuman sebanyak 20 kali cambuk hingga 100 kali cambuk dalam perkara Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina.
Sebanyak 6 terpidana dalam perkara Jarimah Ikhtilath, masing masing dihukum 20 kali cambuk sebelum dipotong masa tahanan, sedangkan empat terpidana dalam perkarajarimah zina masing masing dihukum 100 kali cambuk.
“Hukuman yang mereka jalani sesuai dengan perkaranya masing masing,” kata Darma Mustika yang turut menghadiri eksekusi cambuk .
Dalam prosesi hukuman cambuk di Taman Sari itu, petugas kejaksaan terpaksa menghentikan beberapa menit eksekusi cambuk dan kemudian melanjutkan karena faktor kondisi terpidana.