aceh

Dihukum 400 kali cambuk untuk empat terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam

Kamis, 17 September 2026 | 15:43 WIB


Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Aentenews Foto/Ampelsa.





Banda Aceh (Aentenews) – Sebanyak 10 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk dan empat terpidana di antaranya dalam perkara khalwat zina dihukum sebanyak 400 kali cambuk di Taman Sari Kota Banda Aceh, Aceh Kamis (17/9/2026). 





Proses pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam berlangsung di atas panggung dan terbuka untuk umum di Taman Sari Banda Aceh. 





Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum)   Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, Kamis (17/9/2026) menyatakan sebanyak 10 terpidana menjalani hukuman sebanyak 20 kali cambuk hingga 100 kali cambuk dalam perkara Jarimah  Ikhtilath dan Jarimah Zina.





Sebanyak 6 terpidana dalam perkara Jarimah  Ikhtilath, masing masing dihukum 20 kali cambuk sebelum dipotong masa tahanan, sedangkan empat terpidana dalam perkarajarimah zina masing masing dihukum 100 kali cambuk.





“Hukuman yang mereka jalani sesuai dengan perkaranya masing masing,” kata Darma Mustika yang turut menghadiri eksekusi cambuk . 





Dalam prosesi hukuman cambuk di Taman Sari itu, petugas kejaksaan terpaksa menghentikan beberapa menit eksekusi cambuk dan kemudian melanjutkan karena faktor kondisi terpidana.


Halaman:

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB