“Kami sadar masyarakat Aceh terus mengeluh tentang kondisi, situasi di lapangan. Rehab-rekon di Aceh ini dalam masa waktu tiga tahun 2026-2028, dan ini terus berproses,” katanya.\
Selain mengawal pekerjaan yang ditangani pemerintah pusat, Wakil Gubernur Aceh juga menginstruksikan daerah penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan bantuan keuangan agar mempercepat realisasi anggaran untuk penanganan pascabencana. Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian.
“Saya menginstruksikan kepada penerima anggaran TKD dan bantuan keuangan agar secepat mungkin merealisasikannya,” kata Fadhlullah.
Anggaran rehab-rekon Aceh pada 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Porsi terbesar anggaran berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui 23 kementerian dan lembaga, sedangkan Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten dan kota melalui TKD. Dari alokasi tersebut, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan Rp827 miliar untuk kabupaten dan kota.
Aentenews by Ampelsa