Keppres itu ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.//Redaksi.