Banda Aceh (Aentenews) - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Nurlis Efendi, menegaskan bahwa kepemimpinan di Aceh hingga saat ini masih berjalan normal, gubernur dan wakil gubernur (wagub) berbagi tugas dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.
Jadi persoalan pembagian tugas antara Gubernur Muzakir Manaf dan Wagub Fadhulullah, Jubir Pemerintah Aceh dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Banda Aceh, Ahad, mengatakan janganlah dijadikan isu politik.
“Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Nurlis menambahkan.
Jubir menegaskan kembali bahwa Pemerintah Aceh berjalan dengan baik dibawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah (Dek Fadh). “Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Jubir.
Gubernur Mualem, kata Nurlis, membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fadh. “Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” kata Nurlis.
Secara jabatan, kata Nurlis, Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh terikat dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.
Nurlis menjelaskan Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. “Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.