Sementara untuk terdakwa Mariani, jaksa menghukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan pidana penjara pengganti denda selama 50 (lima puluh) hari; Juga menghukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 190.285.000.
Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara kepada terdakwa selama 78 hari.//Redaksi.