Foto Ilustrasi : Siswa mengangkut ompreng berisi makanan bergizi gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri 3 , Banda Aceh, Aceh, Jumat (31/7/2026). Aentenews Foto/Ampelsa.
Jakarta (Aentenewes) - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mencantumkan batas waktu konsumsi.
“Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah, kata Kepala Badan Gizi Nasonal (BGN) , Sudaryono saat rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG bersama Kemendikdasmen secara daring, di Jakarta Sabtu (8/8/2026).
Dikatakannya, bahwa informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa guna memastikan makanan MBG dikonsumsi dalam kondisi aman.
"Mulai minggu depan ini, akan diberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya, ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi, harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, begitu,” jelasnya.
Dia meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegasnya.