aceh

Larang open dumping sampah

Selasa, 7 Juli 2026 | 17:26 WIB


Banda Aceh (Aentenews) - Seorang warga memilah sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) , Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti sistem open dumping yang membiarkan sampah menggunung tanpa pengolahan telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan menargetkan penghapusan metode primitif tersebut di seluruh Indonesia secara total pada akhir Desember 2026. Aentenews Foto/Ampelsa.





-
Alat berat menumpukan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) , Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti sistem open dumping yang membiarkan sampah menggunung tanpa pengolahan telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan menargetkan penghapusan metode primitif tersebut di seluruh Indonesia secara total pada akhir Desember 2026. Aentenews Foto/Ampelsa.





Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB